Homepage/ Belajar / Format Raport K13 Smk 2021. 2020 2021 ini merupakan program atau aplikasi raport kurikulum 2013 atau yang dikenal dengan k13 yang diperuntukan bagi madrasah ibtidaiyah mi madrasah tsanawiyah mts maupun madrasah aliyah. aliyah dalam bentuk aplikasi raport digital ard dan aplikasi raport k13 sd semester 2 revisi 2019 PEMBAGIAN RAPORT TAHUN AJARAN 2020/2021 SEMESTER 1 Assalamu’alaikum wr wb Yth. 1. Para pengawas Paud, SD, dan SMP 2. Para kepala sekolah Paud, SD, dan SMP. 3. Para Wakasek kurikulum SMP 4. Para wali kelas. Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pembelajaran pada semester ganjil, dan sekolah akan membagikan raport kpd siswa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Tanggal/Titi mangsa raport semester ganjil dan waktu libur semester ganjil, sesuai dengan ketentuan pada Kalender Pendidikan Kota Bandung. 2. Sesuai dgn Instruksi Wali Kota Bandung nomor 73 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus Disease 2019 Covid-19 di Kota Bandung serta Peraturan Wali Kota Bandung nomor 73 thn 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid-19 maka diwajibkan semua sekolah untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut a. Mengikuti Instruksi Wali Kota dan Peraturan Wali Kota spt. tersebut di atas. b. Mencegah terjadinya kerumunan dengan membagikan Raport secara daring/online yg di share kpd masing2 siswa atau orang tua siswa TIDAK DI SHARE DI GROUP WA Siswa/Orang Tua. atau dapat di share melalui Aplikasi yg dimiliki oleh masing2 sekolah kpd siswa secara perorangan shg siswa dapat mengunduhnya secara individu. c. Mencegah siswa atau orang tua datang ke sekolah untuk membawa raport. d. Memberikan dan menciptakan kemudahan layanan kpd siswa/ortu siswa dalam menerima raport semester ganjil. e. Mengatur jumlah dan jadwal personal PTK yg hadir di sekolah dgn menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 4. Khusus bagi sekolah swasta, agar pembagian raport ini TIDAK dikaitkan dengan penagihan biaya sekolah dan TIDAK ADA PENAHANAN RAPORT SISWA sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung. 5. Jika Sekolah tidak mengikuti/menaati Instruksi Wali Kota dan Perwal sebagai mana dimaksud pada nomor 2 serta Perda Pendidikan sesuai ketentuan pada nomor 4 di atas, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian informasi ini disampaikan untuk dilaksanakan dgn penuh tanggung jawab. Terima kasih Sekdisdik CC Kadisdik Berdasarkan pada edaran di atas, maka dengan ini pembagian raport akan dilaksanakan secara daring oleh wali kelas kepada orang tua/wali sesuai dengan kontak yang di miliki. apabila ada perubahan segera menghubungi walikelas anak didik masing-masing. Terima Kasih.
RaportTK RA PAUD Format Terbaru Dalam Penilain Kurikulum 2013, terdapat beberapa Poin kriteria penilaian yang terdiri dari beberapa deskripsi dalam penulisan laporan penilain kurikulum 2013, diantaranya adalah : Deskripsi Keistimewaan anak pada semua aspek. Deskripsi Keberhasilan belajar anak. Deskripsi tentang hal-hal yang penting dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Deskripsi tentang
Bismillah, Alhamdulillah Pada Postingan kali ini guru-id akan membagikan file aplikasi raport kelas 1 SD/Mi yang sesuai dengan ki/kd kondisi khusus sesuai sk kabalitbang kemdikbud Bagi teman-teman guru yang membutuhkan bisa mengunduh filenya melalui tautan dibawah ! Kemudahan Menggunakan Aplikasi ini▪ Aplikasi ini Bisa digunakan untuk SD Negeri maupun Swasta ▪ Satu aplikasi dapat digunakan untuk penilaian peserta didik dengan mata pelajaran agama yang sama maupun berbeda dalam satu kelas, sehingga semua peserta didik yang ada di kelas tersebut masuk datanya sesuai daftar hadir harian; ▪ Satu aplikasi dapat digunakan untuk penilaian mata pelajaran Mulok Bahasa Indramayu’ maupun Bahasa dan Sastra Sunda’ ▪ Satu aplikasi memuat Mulok PLH Mangrove atau tambahan Mulok lain. Bagi daerah terdampak kondisi khusus, aplikasi rapor excel ini bisa digunakan dari rumah guru masing-masing tanpa harus repot ke sekolah. Yang terpenting guru bisa mengaplikasikan program microsoft excel. bagi teman-teman yang membutuhkanya silahkan langsung download melalui TAUTAN DIBAWAH ! 🟦 Link download aplikasi raport kelas 1 SD Semester Ganjil Kondisi Khusus fILE APLIKASI EXCEL FILE PANDUAN APLIKASI aplikasi Raport Kelas 1-6 versi lainnyaLink download aplikasi raport k13 kelas 1 semester genap 2021 excel SIMPAN FILE Link download aplikasi raport k13 kelas 2 semester genap 2021 excel SIMPAN FILE Link download aplikasi raport k13 kelas 3 semester genap 2021 excel SIMPAN FILE Link download aplikasi raport k13 kelas 4 semester genap 2021 excel SIMPAN FILE Link download aplikasi raport k13 kelas 5 semester genap 2021 excel SIMPAN FILE Link download aplikasi raport k13 kelas 6 semester genap 2021 excel SIMPAN FILE Jazakumullah Khoiron Katsiron telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan.
BacaJuga. Silabus Terbaru Kelas 1,2,3,4,5,6 SD Semester 1 & 2 Revisi 2022. RPP 1 Lembar SD Semua Kelas Legkap Semester 1 & 2 Revisi 2022. Download Cover/sampul RPP, Silabus, Prota, Prosem, KKM, Jurnal. RPP 1 Lembar Gratis dan Lengkap Serta Cara Mendapatkannya. RPP 1 Lembar Kelas 5 SD Tema 1 Sub Tema 1 Semester 1 Revisi 2021/2022. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Untuk mencegah dan menanggulangi naiknya kasus pandemi covid-19 pada akhir tahun, Menteri Dalam Negeri Mendagri Bapak Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru PPKM Level 3 juga akan diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari beberapa aturan yang terdapat pada Instruksi Mendagri, salah satunya adalah himbauan untuk sekolah agar melaksanakan pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022 dimana seharusnya pembagian sudah dilaksanakan pada pertengahan bulan desember, selain itu juga sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun merupakan aturan lengkap dari Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dapat diakses di laman resmi Kementrian Dalam Negeri KemendagriInstruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga RT/Rukun Warga RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021; Menerapkan protokol kesehatan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T testing, tracing, treatment; Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021; Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola SALINAN -2- Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia PMI sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; Tempat perbelanjaan; dan Tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga, Melakukan Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ASN, Tentara Nasional Indonesia TNI, Kepolisian Republik Indonesia POLRI, Badan Usaha Milik Negara BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 satu dan angka 2 dua selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Melakukan himbauan pada sekolah Pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022; dan Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 tiga pada acara pernikahan dan acara sejenisnya; Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022; Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli; Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; danDalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dua yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan, Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru; Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta 3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus pada bulan Desember 2021 dan Januari dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total gereja, Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk entrance dan pintu keluar exit gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; -Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 satu meter; dan 8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika BMKG; Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM; Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula – waktu setempat menjadi – waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih untuk pengaturan tempat wisata Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 tiga khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain; Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik; Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas; Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% lima puluh persen dari kapasitas total; Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
1 Halaman Utama. Halaman utama dari aplikasi Raport K13 SD Tahun 2021/2022 ditunjukan seperti gambar berikut. 2. Input Data. Fitur ini berfungsi untuk mengisikan data awal, baik data sekolah, data siswa dan data absensi. Data sekolah berisi identitas sekolah, identitas wali kelas, identitas kepala sekolah, KKM dan identitas guru kelas.
Jakarta, – Untuk mencegah terjadikan lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah memberikan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor siswa di seluruh tingkatan sekolah, dari SD, SMP dan SMA, tidak dilakukan di bulan Desember 2021, melainkan di Januari 2022. Imbauan tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. “Melakukan imbauan pada sekolah pembagian raport semester 1 pada bulan Januari 2022,” kata Tito dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa 23/11/2021. Tidak hanya menunda pembagian rapor, Tito juga meminta kepala daerah memberikan imbauan kepada kepala sekolah agar tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. “Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” demikian isi inmendagri tersebut. Selain itu, Inmendagri tersebut juga menginstruksikan kepala daerah melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Kemudian, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Lalu, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Serta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka kepala daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. “Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,” tegas Tito dalam Inmendagri tersebut. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Penumpang Pesawat Udara Tak Diwajibkan Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 NASIONAL Menko PMK Sebut Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19 NASIONAL Jokowi Sudah Ambil Keputusan soal Status Covid-19 di Indonesia NASIONAL Satgas Covid Kesehatan Terkendali, Masker dan Vaksin Tidak Jadi Syarat Lagi NASIONAL Indonesia Bebas Masker, Begini Tanggapan Pengguna MRT NASIONAL Mulai Hari Ini, Naik Transjakarta Boleh Lepas Masker MEGAPOLITAN
FreeAplikasi Cetak Raport K-13 Semester 1 (Ganjil) rekan-rekan dapat memilih bagaiman kita menggunakan sebuah pilihan aplikasi terutama pada saat akan mencetak raport di semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. Mengapa hal ini kami bahas secara detail, karena pada saat ini di sekolah kami (daerah kami) telah melaksanakan Penilaian Akhir
Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur menyelenggarakan pembagian raport semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 pada 31 Desember 2022 dimulai dari pukul WIB di Masjid Abi Bakr Asy-Syiddiq Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur. Selain bertujuan sebagai bahan evaluasi pembelajaran selama semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 ini, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para santri agar tetap semangat dan melakukan hal-hal yang bermanfaat selama liburan. Adapun acara ini diawali dengan pembukaan secara bersama-sama, dengan Romadi, santri IDM 2 sebagai moderator. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat Al-Qur’an oleh Muhammad Anandika santri MTW 3 dan dilanjutkan dengan penyampaian nasihat oleh Ustadz Said Yai Ardiansyah, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur. Pada nasihatnya, Ustadz Said memberikan pesan yang luar biasa bagi para santri. Beliau mengingatkan para santri untuk tidak melepas atribut dan ciri khas seorang penutut ilmu karena selama liburan para santri memang tidak diawasi oleh para ustadz namun Allah senantiasa mengawasi dan melihat setiap yang kita lakukan. Selain itu sang mudir juga mengingatkan liburan dan Belajar Mandiri di Rumah BMR adalah kesempatan para santri untuk melakukan amalan-amalan yang tidak bisa dilakukan selama di pondok seperti berbakti kepada orang tua dan berkunjung kepada tetangga dan kerabat. Usatadz Said juga menegaskan kepada santri untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama libur, karena apabila diketahui oleh pihak pondok santri melakukan pelanggaran berat, maka bisa saja dikeluarkan dari pondok. “Saya mengingatkan kepada para santri, jangan mendekati perbuatan maksiat atau perbuatan yang bisa mengantarkan kepada maksiat, baik kemaksiatan yang tampak maupun yang tidak tampak. Contohnya bermain android. Betapa banyak Ponpes Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur mengeluarkan santri gara-gara bermain android. Dan hindarilah mencela dan menjelekan orang lain maupun lembaga, apalagi di media sosial.” Ustadz Said menegaskan. “Dan mulailah semester yang kedua dengan penuh semangat, mempelajari, menghafal, memahami, dan mengamalkan ilmu yang telah dipelajari.” Sang Ustadz menambahkan. Setelah acara penyampaian tugas BMR oleh Ustadz Imam Syafiyurrohman, acara dilanjutkan dengan pembacaan peringkat kelas oleh Ustadz Hatta mulai dari SD, MTW, TSN dan IDM. Ada santri yang mendapatan hasil yang memuaskan ada juga santri yang harus meningkatkan semangat belajar lagi di semester berikutnya. Salah satunya adalah Raihan Sahara santri MTW 1 yang berasal dari Prabumulih, Raihan menilai bahwa hasil belajar yang ia dapatkan pada semester ini kurang memuaskan. “Ya mau gimana lagi, menurut saya hasil belajar saya pada semester yang pertama ini seharusnya bisa lebih baik lagi. Jadi saya akan meningkatkan perjuangan lagi di semester selanjutnya. Agar saya bisa mendapatkan hasil belajar yang lebih baik. Untuk membuat kedua orang tua saya bangga. Semoga Allah memberikan saya kemudahan dalam belajar. Aamiin.” Ujar Raihan. Berbeda dengan Raihan, Muhammad Rozan salah satu santri MTW 3 mendapatkan hasil belajar yang cukup memuaskan. Beliau merasa senang dan ingin terus mempertahankan prestasi yang telah diraih. “Alhamdulillah biidznillah saya mendapatkan hasil belajar yang cukup memuaskan. Namun saya tidak boleh cepat berpuas diri. Karena sesungguhnya bukanlah nilai raport yang utama, namun bagaimana saya bisa mengamalkan ilmu yang telah saya pelajari. Saya juga akan terus berusaha untuk belajar semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan prestasi yang sudah saya dapatkan di semester ini.” Ujar Muhammad Rozan. Semangat juang santri yang tinggi dan berusaha mengamalkan setiap ilmu yang telah dipelajari haruslah tertanam kokoh dihati sanubari para santri, karena Ilmu itu bukan yang dihafal, akan tetapi ilmu itu apa yang bermanfaat As-Syafi’i. Baca jug artikel Daurah Islamiyah di DQH Pengumuman Hasil Seleksi PSB Gelombang 1

Search Dokumen 1 Kurikulum 2013 Sd 2020 2021. √ Download Dokumen 1 Ktsp Kurikulum 2013 ( K13 ) Sd/Mi, Smp/Mts & Sma/Ma/Smk Terbaru Jumat, 03 Januari 2020 Tambah Komentar Edit Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu RPP

Jakarta - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Nataru, pemerintah mengeluarkan jadwal libur nasional yang berlaku pada bulan Desember hingga aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya gelombang ketiga. Jadi, seperti apa jadwal libur di bulan Desember ini?Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, hari libur hanya jatuh pada dua hari yakniSabtu, 25 Desember 2021 Hari Raya NatalSabtu, 1 Januari 2022 Tahun Baru Masehi 2022Melalui edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Purn. Muhammad Tito Karnavian tersebut, selama periode Nataru pun pihak sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan hari libur khusus pada murid."Melakukan imbauan pada sekolah, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi poin h diktum kedua yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti yang dikutip Rabu 1/12/2021.Adapun jadwal pembagian rapor, edaran Inmendagri juga mengimbau agar pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022."Pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022," tulis salah satu poin yang tertuang dalam periode nataru, tepatnya 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan PPKM level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia."Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam Libur Nasional Tahun 2022Selain perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember 2021, pemerintah juga sudah menetapkan jadwal libur nasional yang akan berlaku pada tahun 2022 mendatang. Total hari libur berjumlah 16 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun daftar 16 tanggal merah yang berlaku dalam aturan SKB 3 menteri tersebutSabtu, 1 Januari 2022 Tahun Baru MasehiSelasa, 1 Februari 2022 Tahun Baru Imlek 2573 KongziliSenin, 28 Februari 2022 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWKamis, 3 Maret 2022 Hari Suci NyepiJumat, 15 April 2022 Wafat Isa Al MasihMinggu, 1 Mei 2022 Hari Buruh InternasionalSenin-Selasa, 2-3 Mei 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 HSenin, 16 Mei 2022 Hari Raya Waisak 2566 BEKamis, 26 Mei 2022 Kenaikan Isa AlmasihRabu, 1 Juni 2022 Hari Lahir PancasilaSabtu, 9 Juli 2022 Hari Raya Idul Adha 1443 HSabtu, 30 Juli 2022 Tahun Baru Islam 1444 HRabu, 17 Agustus 2022 Hari Kemerdekaan Republik IndonesiaSabtu, 8 Oktober 2022 Maulid Nabi Muhammad SAWMinggu, 25 Desember 2022 Hari Raya NatalJangan lupa dicatat dan simak baik-baik daftar libur Desember jelang Tahun Baru dan jadwal libur nasional tahun 2022 di atas ya, detikers! Simak Video "Stasiun Pasar Senen Sediakan Porter Gratis Selama Libur Nataru" [GambasVideo 20detik] rah/nwy AplikasiRaport Kelas 5 SD/MI Semester 1 K-13 Revisi 2019. Aplikasi Raport Kelas 6 SD/ MI Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2019. Segera Download dan simpan baik-baik untuk nanti digunakan Bapak/Ibu setelah dilaksanakannya kegiatan Penilaian Akhir Semester 1 Tahun Pelajaran , 2021 dan seterunya. Dan Rasakan kemudahan yang diberikan “Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;” Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Sahabat Umbara, untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Nataru. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya. Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri Inmendagri terbaru. Itu adalah berita yang saya himpun dari berbagai sumber beberapa minggu yang lalu sebelum terbit Imendagri. Sekarang sudah terbit inmendagri No. 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 pada saat natal dan tahun baru. Di dunia pendidikan menjelang akhir tahun juga biasanya disibukan dengan pembagian raport. Walaupun untuk beberapa tahun ajaran terakhir setiap pembagian raport sudah terbiasa dilakukan dengan daring. Imbas dari terbitnya Imendagri tersebut juga berlaku di dunia pendidikan. Hari ini beredar himbauan untuk penjadwalan ulang waktu pembagian raport “dihimbau” dilakukan pada bulan Januari 2022. Seperti tercantum pada poin 1 SE SESJEN No. 29 tahun 2021 berbunyi “mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;” Sesuai dengan tujuan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Untuk pelaksanaan surat edaran tersebut, dilapangan terutama di lembaga pendidikan paud, pendidikan dasar dan pendidikan menengah kemungkinan akan menunggu peraturan lebih lanjut dari jajaran pemerintah daerahnya masing-masing. Untuk lebih lengkapnya tentang surat edaran tersebut Baraya Umbara bisa memebacanya di Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 29 TAHUN 2021 berikut Demikian info kali ini semoga bermanfaat, jaga kesehatan, selalu pakai masker, vaksinasi covid-19 dan patuhi protokol kesehatan covid-19. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Salinan surat bisa di download di sini SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021. Navigasi pos
LatihanSoal PH Kelas 6 Tema 8 Semester 2 Revisi 2021 Guru Zaman Now Pada postingan kali ini kami akan membagikan administrasi evaluasi penilaian harian jenjang SDMI. K13 kelas 1 semester 1 dan 2 soal ulangan harian tema 1 soal ulangan harian tema 2 soal ulang. Coba Simulasi UNBK USBN SD Mapel IPA 8. Disini kami memberikan contoh IPA kelas 4
- Terkait dengan aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021, pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru ini memuat pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta untuk tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru. Berikut rincian aturan libur sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru. Baca Juga Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 12 Juni Boleh Tak Pakai Masker Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Jelang Nataru Pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 untuk TK, SD, SMP, dilaksanakan bulan Januari pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara ASN tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah kalau tidak kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah. Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru. Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan. Baca Juga Nikita Mirzani Sudah Keterlaluan, Lebih Pilih Liburan ke Eropa daripada Temui Lolly Demikian informasi singkat aturan liburan sekolah dan pengambilan rapot 2021 terbaru. Semoga bermanfaat! Gurudi sekolah dasar (SD) mulai kelas 1 sampai 6 yang menggunakan kurikulum 2013 (K13) tentunya harus mengikuti makalah kurikulum 2013, termasuk saat menilai siswa menggunakan raport. Kami akan merilis Aplikasi Rapor K13 untuk memudahkan staf pengajar atau guru SD dalam menyusun raport sepanjang semester 1 dan semester 2.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 bagi pelajar tahun ajaran 2021/2022. Pelaksana Tugas Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristianto mengatakan, kebijakan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. "Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah," ujar Anang saat dihubungi Jumat 17/12/2021.Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Sesjen Nomor 32 Tahun 2021. "Berdasarkan SE Sesjen, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemda masing-masing," lanjut dia. Berikut jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 sesuai dengan Kalender Pendidikan untuk empat wilayah di Pulau juga Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2021/2022 di Jawa-Bali 1. Provinsi Jawa Barat Dilansir dari situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ada beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan yang menjadwalkan pelaksanaan pengambilan rapor dan libur sekolah. Penetapan dan pengambilan rapor semester 1 23 Desember 2021 Libur semester 1 27 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022 Hari pertama masuk sekolah semester 2 10 Januari 2022 Prakiraan libur awal Ramadhan 1443 H 1-3 April 2022 Prakiraan libur Idul Fitri 1443 H 25 April-8 Mei 2022 Penetapan rapor semester 2 24 Juni 2022 Pembagian rapor semester 2 24 atau 25 Juni 2022 Libur akhir tahun pelajaran 27 Juni sampai 17 Juli 2022 Hal-hal lain seperti jeda tengah semester pekan kreativitas, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lainnya dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Baca juga Aturan Terbaru Kemendikbud Ristek Bagi Pelajar Tentang Libur Nataru 2. Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatur penetapan tanggal rapor semester 1 atau semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yakni pada 17 Desember 2021. Artinya, pembagian rapor semester 1 di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan pada 17 Desember 2021.
vZeXT.
  • 97ceau80iz.pages.dev/342
  • 97ceau80iz.pages.dev/276
  • 97ceau80iz.pages.dev/133
  • 97ceau80iz.pages.dev/249
  • 97ceau80iz.pages.dev/633
  • 97ceau80iz.pages.dev/441
  • 97ceau80iz.pages.dev/205
  • 97ceau80iz.pages.dev/349
  • 97ceau80iz.pages.dev/598
  • 97ceau80iz.pages.dev/495
  • 97ceau80iz.pages.dev/930
  • 97ceau80iz.pages.dev/402
  • 97ceau80iz.pages.dev/538
  • 97ceau80iz.pages.dev/866
  • 97ceau80iz.pages.dev/588
  • bagi raport semester 1 2021